Tupoksi1. Menyusun program kerja Koordinator NA (Normatif Adaptif) / Non Kejuruan sesuai visi, misi, program sekolah, dan kebijakan kurikulum.
2. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dan kelancaran pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran normatif, adaptif, dan mata pelajaran umum/nonkejuruan.
3. Mengoordinasikan analisis kurikulum, penyusunan tujuan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta perangkat asesmen guru mata pelajaran umum.
4. Mengoordinasikan pembagian tugas, beban mengajar, dan penyusunan jadwal guru normatif/adaptif bersama Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum.
5. Mengoordinasikan forum guru mata pelajaran umum, penyelarasan materi, standar ketuntasan, asesmen, remedial, pengayaan, dan pelaporan hasil belajar murid.
6. Memantau kelengkapan administrasi pembelajaran serta keterlaksanaan proses belajar mengajar mata pelajaran normatif/adaptif di seluruh kelas.
7. Membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum melaksanakan supervisi akademik serta menindaklanjuti hasil supervisi guru mata pelajaran umum.
8. Mengoordinasikan integrasi literasi, numerasi, pendidikan karakter, budaya kerja, dan konteks kejuruan dalam pembelajaran normatif/adaptif.
9. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi guru, media, buku, sarana pembelajaran, serta mengusulkan tindak lanjut kepada pimpinan sekolah.
10. Mengatur dan mengoordinasikan penanganan jam kosong, kendala pembelajaran, serta permasalahan akademik pada kelompok mata pelajaran normatif/adaptif.
11. Mengumpulkan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti laporan pelaksanaan pembelajaran guru mata pelajaran umum secara berkala.
12. Melaporkan pelaksanaan program kepada Kepala Sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.