Tupoksi1. Membantu menyusun program kerja dan rencana kebutuhan prasarana sekolah berdasarkan prioritas dan kondisi riil.
2. Melaksanakan pendataan, inventarisasi, pemetaan kondisi, dan dokumentasi gedung, ruang, lahan, utilitas, serta fasilitas pendukung.
3. Melaksanakan pengelolaan data Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA/SIMAS), meliputi input, pembaruan, verifikasi, dan pemutakhiran data aset sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan pencatatan, pengkodean, inventarisasi, mutasi, serta rekonsiliasi data aset sekolah pada aplikasi SIMBADA/SIMAS agar sesuai dengan kondisi fisik dan dokumen administrasi.
5. Menyusun dan menyampaikan laporan inventarisasi aset, mutasi barang, serta dokumen pendukung pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai kebutuhan sekolah dan instansi terkait.
6. Menyusun jadwal pemeliharaan preventif, perbaikan, rehabilitasi, dan pengembangan prasarana sekolah.
7. Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan kerusakan prasarana dari unit kerja.
8. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan atau pembangunan agar sesuai spesifikasi, waktu, keselamatan, dan ketentuan.
9. Mengatur pemanfaatan ruang dan fasilitas bersama agar tertib, efektif, aman, dan tidak saling mengganggu.
10. Memastikan kebersihan, keamanan, aksesibilitas, sanitasi, listrik, air, dan kelayakan prasarana sekolah.
11. Menyusun usulan kebutuhan anggaran, bahan, jasa, dan dokumen pendukung pengadaan atau perbaikan prasarana.
12. Membuat laporan kondisi dan tindak lanjut pengelolaan prasarana serta pengelolaan aset kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana.
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana dan Kepala Sekolah.